"Kan ditilang. Kalau kami urusan pelanggaran saja. Urusan masalah blokiran KPK Itu urusan Krimum dan Krimsus. Masih ditelusuri," ujar Halim.
Masalah pemblokiran tersebut, ia pun enggan menjelaskan.
Sebab menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari pihak KPK.
"Tahun 2014 sudah diajukan pemblokiran. Yang minta Deputi Bidang Pemberantasan Korupsi. Dia minta blokir kami blokir," ucapnya.
Halim menduga mobil tersebut diblokir karena terkait dengan tindak pidana korupsi.
Tapi ia tidak menjelaskan atas kasus apa mobil tersebut diblokir. "Diduga masalah korupsi," katanya.