Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil mewah Porsche yang diblokir KPK ditilang oleh polisi.
Terjadi pada tanggal 18 Agustus 2017 pekan lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra membenarkan kejadian tersebut.
Mobil itu, ditilang oleh Aipda DMS.
"Aipda DMS menilang sebuah mobil Porsche pada 18 Agustus kemarin di depan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Kebon Jeruk," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).
Baca: Wakil Presiden Jusuf Kalla Dikabarkan Sakit
Pengendara berinisial S dihentikan petugas karena melanggar garis marka.
Setelah dihentikan, kendaraan berpelat nomor B 1911 FH ini tak mempunyai SIM dan diduga tidak sesuai dengan registrasi kepolisian.
"Ini tak sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Setelah ditelitii, kendaraan tersebut seharusnya nomor plat B 5 ATS atas nama A," ujar Halim.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil tersebut diketahui merupakan mobil yang sedang diblokir oleh pihak KPK.
"Itu permohonannya ada, kami langsung buat surat pemblokiran," ujarnya.
Kendaraan tersebut langsung diamankan oleh polisi.
Sang pengendara pun sudah dilakukan tindakan berupa penilangan.
"Kan ditilang. Kalau kami urusan pelanggaran saja. Urusan masalah blokiran KPK Itu urusan Krimum dan Krimsus. Masih ditelusuri," ujar Halim.
Masalah pemblokiran tersebut, ia pun enggan menjelaskan.
Sebab menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari pihak KPK.
"Tahun 2014 sudah diajukan pemblokiran. Yang minta Deputi Bidang Pemberantasan Korupsi. Dia minta blokir kami blokir," ucapnya.
Halim menduga mobil tersebut diblokir karena terkait dengan tindak pidana korupsi.
Tapi ia tidak menjelaskan atas kasus apa mobil tersebut diblokir. "Diduga masalah korupsi," katanya.