News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Soal SP3 Kasus Rizieq, Polisi: Sudah ada Bentuk Pidananya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab berorasi dihadapan sejumlah ormas islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) di Kantor Komnas HAM, Jakarta,. Kamis (25/1/2008)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tetap akan memproses kasus dugaan pesan berkonten pornografi yang telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, penyidik yang menilai patut atau tidaknya sebuah proses penyidikan dihentikan.

Untuk kasus Rizieq, ucap Adi, penyidik menilai alat bukti sudah cukup, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

"Penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat, sudah lengkap," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).

Sebab, ucap Adi, surat penghentian penyidikan sudah diatur dalam Kitab Undaag-undang Hukum Acara Pidana.

Sehingga, keinginan pihak pengacara Rizieq agar kasus kliennya dihentikan, kemungkinan besar tidak akan dilakukan.

"Proses sudah berjalan. Karena dari proses penyelidikan ke penyidik sudah mempunyai pandangan ada bentuk pidananya, gitu bos," ujar Adi.

Rizieq dan Firza Husein telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Rizieq berstatus buron. Rizieq telah diperiksa polisi di Arab Saudi.

Merasa dikriminalisasi, Rizieq meminta polisi menghentikan kasus tersebut.

Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junctoPasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini