News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awas Penipuan Jual-Beli Mobil Via Online, Satu Pelakunya Dibekuk di Depok: Seperti Ini Modusnya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kapolresta Tangerang, Kombes Agus Pranoto, sedang menyampaikan keterangan soal pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental, Kamis (11/2/2017). Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 unit mobil berbagai merek dan dua tersangka A dan EC sedangkan satu tersangka lainnya, H belum tertangkap. WARTA KOTA/nur ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Metro Jakarta Selatan menangkap RZ (34) di kawasan Depok, Jawa Barat,  terkait kasus penipuan jual beli mobil secara daring (online) di laman OLX.

RZ menjadi tersangka karena diduga melakukan aksi penipuan dengan cara menjual mobil murah melalui laman OLX. Melalui laman tersebut ia mengelabui para korban yang melihat iklan miliknya.

"Mungkin para korban tertarik melihat iklan mobil murah. Untuk uang jadi, korban cukup mentransfer sebesar Rp 1 juta hingga 5 juta," ujar Kasatreskrim Metro Jaksel, AKBP, Bismo Teguh Prakoso, Rabu (30/08/2017), di lokasi penangkapan.

Prakoso menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangkamenjanjikan bahwa korban akan mendapatkan mobil dengan harga miring. Namun, ketika korban sudah mengirimkan uang muka dengan cara transfer, pelaku sulit dihubungi.

"Dalam kasus ini korban disuruh mentransfer dulu. Setelah itu tersangka langsung mengganti nomor HP dan membuat iklan baru lagi,"kata Prakoso.

Saat ini Prakoso telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menipu, mulai dari handphone, buku rekening, ATM, modem, perdana ponsel hingga laptop.

"Ada beberapa barang bukti yang telah kita amankan, mulai dari 13 HP, tiga unit modem untuk mengakses internet, laptop, ATM, buku rekening dan nomor ponsel,"tutur Prakoso.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen yang sering melakukan transaksi jual beli melalui laman online, agar lebih berhati-hati dan waspada.

"Masyarakat mohon lebih berhati-hati. Jika ingin membeli sesuatu melalui online seharusnya bertemu secara fisik dulu. Sebelum melihat barang yang ingin dibeli jangan ditransfer dulu,"imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan dipidanakan minimal empat tahun. (PK1)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini