Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani mengatakan, saat ini, pihaknya memang belum bisa menyedikan jalur steril untuk jalur HOV lane. Sebab, bahu jalan masih diperuntukkan untuk kendaraan darurat.
"Jadi memang belum bisa steril seperti di negara lain, sebab penggunga jalan tol di negara kita tinggi berbeda dengan di luar negeri," kata Desi.
Pertimbangan ini diputuskan, kata Desi, mengingat bila terjadi kecelakaan di ruas tol, kendaraan yang mengalami kecelakaan harus cepat dievakuasi.
Namun sementara, agar tak mengganggu lalu lintas biasanya akan dibawa ke tepi jalan terlebih dulu.
Hal itu menjadi salah satu alasan jalur HOV lane belum bisa dijadikan jalur steril. Namun demikian, Jasa Marga mendukung inisiatif adanya jalur HOV lane.
Pihaknya meminta agar pihak BPTJ benar-benar menyosialisasikan hal tersebut agar pengguna kendaraan pribadi benar-benar bisa berpindah ke kendaraan umum.
"Harus betul-betul disosialisasikan, agar fungsi jalan tol ini dimaksimalkan hanya untuk perjalanan jauh (long distance)," kata Desi.
Sekretaris Jendral Kementerian Perhubungan Sugihardjo menambahkan, meski menggunakan lajur darurat, bukan berarti kendaraan yang bermasalah atau mogok di tol tidak bisa menggunakan lajur itu.
Menurut dia, lajur tersebut juga diprioritaskan untuk kendaraan yang mengalami gangguan di ruas tol.
"Karena pada dasarnya itu adalah lajur darurat, sehingga kendaraan yang mogok tetap bisa menggunakan lajur itu. Nanti bus bisa berpindah ke lajur sebelahnya saja untuk mendahului kendaraan yang mogok," kata Sugihardjo.
Di sisi lain, kata dia, pengelola tol dalam hal ini Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek bisa menarik kendaraan itu ke kantong parkir seperti parking bay atau rest area (tempat peristirahatan).
Cara ini ditempuh untuk memperlancar arus lalu lintas bagi kendaraan angkutan umum di JKAU.
"Petugas derek nanti disiagakan di lokasi. Kalau ada yang mogok bisa diderek juga ke kantong parkir terdekat," ujarnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri