TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satu dari empat pembobol minimarket di daerah Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, ditangkap polisi, Jumat (1/9/2017) pukul 05.30.
Tersangka Tumpak Hutahuruk (44) langsung diamankan ke Mapolsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Sumurbatu RT 06/11, Sumurbatu, Bantargebang.
Menurut Hero, petugas sempat mengejar tersangka dengan sepeda motor, karena kabur saat hendak ditangkap.
Hero menjelaskan, saat itu anggota Polsek Bantargebang Bripka Simanjuntak mendapat laporan dari masyarakat, yang curiga dengan sebuah mobil Daihatsu Xenia B 1383 TFM terparkir di depan minimarket.
Bripka Simanjuntak kemudian bergegas ke lokasi untuk mengecek informasi itu.
"Setibanya di lokasi, anggota Bripka Simanjuntak melihat tersangka sedang memasukkan barang dari minimarket ke mobil miliknya," ujar Hero, Sabtu (2/9/2017).
Mengetahui adanya aksi kejahatan, petugas kemudian berteriak memberikan peringatan agar mereka menyerah. Bukannya pasrah, para tersangka malah masuk ke dalam mobil dan langsung melarikan diri.
Dibantu warga sekitar, Bripka Simanjuntak mengejar tersangka menggunakan sepeda motor.
Di Pasar Setu, Kabupaten Bekasi, mobil yang dikendarai tersangka menghantam lubang dengan keras, hingga ban depan sebelah kiri pecah.
"Meski ban pecah, mereka tetap memaksakan mobil itu melaju. Sampai di Kalimalang Cibuntu, mobil tidak bisa bergerak lagi dan tersangka melarikan diri," jelasnya.
Kepala Seksi Humas Polsek Bantrgebang Iptu Wasidi menambahkan, saat mobil tidak mampu bergerak, keempat tersangka bergegas turun dari mobil untuk melarikan diri.
Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan Tumpak. Sementara, tiga pelaku lainnya melarikan diri dengan cara berpencar ke perkampungan warga.
Polisi masih mendalami keterangan Tumpak, guna mengetahui sepak terjangnya selama ini.
Namun dia menduga, para tersangka telah melakukan pencurian lebih dari tiga kali di wilayah hukum Kota Bekasi.
"Mereka masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak gembok toko," katanya.
Akibat kejadian ini, kata dia, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 38 juta.
"Tersangka mengambil puluhan dus rokok, susu anak, dan alat kosmetik dengan total Rp 38 juta," jelas Wasidi.
Menurutnya, tersangka sengaja menggasak susu, rokok, dan alat kosmetik, karena mudah untuk dijual kembali. Hasil penjualan barang curian itu, kata dia, akan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (*)