Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonru Ginting kembali dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Jonru telah dilaporkan pengacara Muannas Aladid.
Jonru dilaporkan kembali Muhamad Zakir Rasyidin ke Polda Metro Jaya karena penyataan-pernyataan di media sosial yang diduga menyebarkan kebencian dan bentuk provokasi.
Zakir menerangkan, ada beberapa pernyataan-pernyataan Jonru di akun Facebook-nya yang diduga bisa menimbulkan provokasi.
Bahkan, memciu konflik suku, agama, ras, dan antar golongan.
Baca: 4 Pencopet Pura-pura Joget Saat Konser Musik, Sekali Beraksi Bisa Gasak 10 Ponsel
"Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali," kata Zakir usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Zakir menjelaskan, laporan dibuat karena sebagai warga negara tidak ingin ujaran kebencian terus berlanjut.
Zakir mendesak kepolisian agar memeriksa Jonru.
Hal itu diperlukan untuk mengetahui apa motif Jonru yang menurutnya tak berhenti menyebarkan kebencian dan provokasi sejak tahun 2014.
Baca: Pencuri Santroni Rumah Pensiunan PNS, Perhiasan Hingga Uang Puluhan Juta Raib
Zakir menyebut jika ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi tidak dihentikan maka akan sangat berbahaya.
Sebab, katanya, Presiden Jokowi adalah lambang negara yang harus dihormati.