News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhamad Zakir Rasyidin

"Karenanya, tadi saya melaporkan ada beberapa postingan yang patut diduga ditulis oleh yang bersangkutan dan itu menurut saya bisa memenuhi pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Zakir.

Baca: Keluarga AM Kaget Sikap Indria Si PNS Cantik Arogan dan Kerap Pukul Suaminya

Dalam laporan ini, ia menuturkan sudah membawa beberapa barang bukti berupa postingan-postingan Jonru yang dianggap menyebarkan kebencian dan mengandung provokasi.

"Ada 40 postingan. Tapi saya bawa enam gambar yang dilaporkan," ujar Zakir.

Jonru dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.

Jonru disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini