News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kurir Sabu Jaringan Aceh-Malaysia Diringkus, 134 Kg Sabu Disita

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BATANG BUKTI SABU-SABU - Petugas Direktorat Narkoba menunjukan barang bukti (BB) saat jumpa pres di Mapolda Metrojaya, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017). Polisi menyita sabu seberat 1kg dan ektasi sebanyak 1500 butir dan pelaku Na dhi temak mati karena berusaha kabur. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap dua pria berinisial SPD (41) dan AK (34) yang diduga sebagai kurir dari Aceh Timur ini di dua lokasi dan tempat yang berbeda.

"Peranan tersangka sebagai kurir penerima dan penyimpan barang dan orang," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Eko mengatakan penangkapan itu dipimpin oleh AKBP Gembong Yudha.

Kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari sindikat atau jaringan Malaysia, Aceh, Medan dan juga Jakarta.

"Team NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Bersama Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan penangkapan Jaringan Malayasia, Aceh, Medan dan Jakarta," ujar Eko.

Eko menjelaskan bpenangkapan SPD terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (31/8/2017) lalu. Dari tangan SPD, polisi menyita narkoba jenis shabu seberat 134 kg.

"Pada Kamis tanggal 31 Agustus 2017, sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan penangkapan di TKP I bertempat di Jalan Platina Medan, Sumatera Utara. Barang bukti yang diamankan dari TKP I 134 paket narkotika Jenis sabu (134 kg)," jelas Eko.

Eko menjelaskan tersangka telah membagi 134 kg sabu dalam tiga bentuk paketan yang berbeda.

Baca: Asyah Menyesal Abdul Malik Tak Ceraikan Indria Sampai Akhirnya Terjadi Pembunuhan

"Dari 134 kg sabu, dibagi dalam tiga jenis paket, dengan rincian yakni 32 paket narkotika jenis sabu, 59 paket narkotika jenis sabu, 43 paket narkotika jenis sabu," terang Eko.

Sementara itu, tersangka AK ditangkap di Jalan Listrik Nomor 15, Petisah Tengah, Medan, Sumatera Utara. AK ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB, pada Minggu (3/9/2017) lalu.

"Pada Minggu tanggal 3 September 2017, sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan penangkapan di TKP kedua bertempat di Jalan Listrik, Nomor 15, Petisah Tengah, Medan Baru. Peranan tersangka sebagai KURIR dari Aceh ke Medan," ujar Eko.

Saat ini keduanya sudah berada di Jakarta, setelah diterbangkan dari Medan menuju Jakarta sejak kemarin Selasa (5/9/2017) sore.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini