"Satu sopir saat mencari emas dia memberikan perlawanan kami berikan tindakan tegas dan dibawa ke Rumah Sakit hingga meninggal," ujar Nico.
Sementara itu, dari tangan dua tersangka lainnya, Engkus dan Sutarto, polisi menyita beberapa barang bukti.
Berupa uang tunai senilai Rp 120 juta, ponsel genggam, laptop, dan buku tabungan.
"Dua tersangka sudah kami sita uang Rp120 juta hasil penjualan emas. Ada beberapa emas yang dijual, ada laptop, handpone dan buku tabungan yang kami ambil," ujar Nico.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman hukuman mati," ujar Nico