TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menaruh apresiasi tinggi kepada jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ).
Ini kali kesekian PMJ menyertakan LPAI dalam ekspos tentang kejahatan online yang mengincar anak-anak.
"Sebagaimana sebutan yang PMJ gunakan, yakni video pornografi anak-anak sejenis kelamin di medsos (video gay kids), LPAI juga menyoroti kian nyatanya ancaman bahkan bahaya orientasi seksual menyimpang--dalam hal ini adalah homoseksualitas--terhadap anak-anak kita," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (17/9/2017).
Baca: Terungkap, Ini Motif Penjual Video Gay di Media Sosial
Sepintas, kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu, terkesan bahwa kejahatan pornografi anak berbasis daring tidak memunculkan dampak serius.
Apalagi, kerugian yang muncul ketika anak menjadi korban kejahatan semacam itu kerap dikalkulasi semata-mata berdasarkan biaya berlangganan listrik dan jaringan internet.
Bandingkan dengan biaya akibat kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk yang--katakanlah--konvensional.
Baca: Polisi Amankan 750 Ribu Foto dan Video Gay Anak dari Pelaku Jual Beli Online
Kak Seto mengungkapkan dua dasawarsa silam, ilmuwan Prentky dan Burgess mengestimasi, setiap kasus kejahatan seksual menelan biaya 183.333 dolar Amerika Serikat Angka tersebut dihitung berdasarkan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaku dan korban (offender-related dan victim-related expenses).
Dapat dihitung, apabila dari seratus kasus dapat ditekan hingga delapan kejadian saja, terjadi penghematan sebesar hampir 1,5 juta dolar AS.
LPAI, bersama Polri, bulan lalu diundang oleh Pemerintah Amerika Serikat khusus untuk memelajari fenomena kejahatan online.
Salah satu poin penting, perusahaan-perusahaan penyedia jaringan internet (internet provider) di sana menetapkan larangan penggunaan internet untuk hal-hal yang berhubungan dengan pedofilia, termasuk mengunjungi situs-situs seksual yang menjadikan individu kanak-kanak sebagai objeknya.
Baca: Jualan Lewat Medsos, Polisi Ciduk Penjual Video Porno Gay
"Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai sanksi berupa pemutusan internet, tanpa peringatan terlebih dahulu. LPAI memandang kebijakan tegas serupa, jika dipraktekkan di sini, akan bisa melengkapi kerja-kerja pidana yang Polri lakukan," kata Kak Seto.