Di samping masalah pornografi dan pedofilia berbasis daring, lanjut Kak Seto, LPAI juga mencermati elemen orientasi seksual menyimpang, yaitu homoseksualitas, dalam kasus yang PMJ ungkap ini.
Menurut Kak Seto, LPAI merasa penting bagi seluruh masyarakat dan otoritas penegakan hukum untuk menjadikan pandangan resmi Pemerintah sebagai landasan bersikap.
Pada rapat di DPR RI, Desember 2016, Kak Seto mengungkapkan pemerintah menyebut lesbian, gay, biseksual, transeksual (LGBT) sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa, serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia.
"Pemerintah juga menekankan fenomena LGBT menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang relijius. Dan spesifik relevan dengan perlindungan anak-anak, Pemerintah menggarisbawahi masalah LGBT mengancam generasi penerus," kata Kak Seto
"Sah sudah; dalam palagan child gay online, di samping menyemangati Polri agar tak henti-henti memburu para teroris pedofilia berbasis online, serta mendorong perusahaan-perusahaan penyedia layanan online agar menerapkan aturan blokir seketat mungkin," kata Kak Seto.
"LPAI ingin meyakinkan kita semua untuk terus memperkuat fungsi keluarga sebagai pondasi ketahanan masyarakat dan bangsa," tambahnya.
Kak Seto mengatakan pondasi nilai-nilai agama, yang dipadukan dengan kecerdasan dan kearifan dalam bermedia sosial, serta pendidikan sejak dini tentang integritas heteroseksualitas, adalah mata pelajaran mutlak dalam kurikulum pengasuhan anak oleh segenap orang tua.