TRIBUNNEWS.COM - Pada Agustus 2017 yang lalu, Rizieq Shihab diketahui mengajukan surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Pihak pengacara Rizieq menyatakan kliennya bersedia pulang ke Indonesia asalkan kasus yang kini dituduhkan kepadanya itu dihentikan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan sampai saat ini pihak kepolisian belum memutuskan lanjut atau tidaknya penyidikan kasus tersebut.
"Kita tunggu saja ya," ujarnya singkat saat dihubungi Kamis (21/9/2017).
Dalam kasus ini, polisi diketahui telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
Namun, sejak sekitar April 2017, Rizieq sudah tidak berada di Indonesia. Ia diketahui berada di Arab Saudi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyatakan dalam sebuah kasus, polisi pasti mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Gini, segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat, sudah lengkap," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/8/2017).
Kendati begitu, Adi tak mempermasalahkan jika pihak Rizieq mengajukan surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus itu. Nantinya, penyidik akan mempelajari permohonan dari Rizieq tersebut.
"Nanti harapan dan permohonan itu kita sampaikan, baik itu di level proses gelar perkara ditanyakan pada pihak para penyidik, kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kita. Gitu yaaah," kata Adi.(Alsadad Rudi)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Apa Kabar Surat Permohonan Penghentian Kasus Rizieq?