Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pihak kepolisian langsung memonitor situs nikahsirri.com berikut pemiliknya, Aris Wahyudi (49).
Bukan tanpa alasan, ini karena situs tersebut menawarkan paket pernikahan siri secara online.
Baca: Menilik Kantor Nikahsirri.com, Rumah Kontrakan Dengan Harga Sewa Rp 20 Juta Pertahun
Terlebih lagi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Yohana Yembise sudah memberikan lampu kuning terhadap situs tersebut.
Menurut Yohana hal tersebut sudah termasuk praktik pelacuran terselubung dan eksploitasi terhadap kaum perempuan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan pihaknya akan menyelidiki situs tersebut.
Baca: Warga Mendadak Heboh Dengan Keberadaan Kantor Nikahsirri.com di Lingkungannya
Polri juga masih menghimpun informasi guna menentukan apakah ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut atau tidak.
"Tentunya kami selidiki dulu ya," ucap Rikwanto, Sabtu (23/9/2017).
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus), Brigjen Pol Agung Setya mengaku sudah memonitor situs itu.
"Kami koordinasi dengan PPA di Direktorat Tindak Pidana Umum," tambah Agung Setya.
Baca: Situs Nikahsirri.com Menuai Pro dan Kontra, Ini Sosok di Belakangnya!
Terpisah, saat Tribunnews.com mengunjungi rumah Aris Wahyudi yang dijadikan kantor situs nikahsirri.com di Komplek Angkasa Puri, Jatiasih, Jalan Manggis No A-9.
Pihak Polsek setempat yakni Kapolsek, Wakapolsek dan beberapa anggota Intel Polsek Jatiasih sudah berada di rumah Aris untuk meminta penjelasan.
Selang beberapa lama, anggota dari Polres Bekasi Kota juga datang untuk menanyakan situs tersebut.
Kepada anggota, Aris menceritakan seluk beluk situsnya.