Baca: Antisipasi Meletusnya Gunung Agung, 300 Bus Siaga di Bandara Ngurah Rai
Sedangkan untuk dapat menikah secara siri dengan mitra, para klien harus memiliki ratusan koin.
Dalam tampilan mitra, juga terlampir orang siap menjadi penghulu, saksi, hingga wali nikah.
"Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin," ujar Adi.
Jumlah 200 koin, berarti Rp 20 juta yang mesti disetor pelanggan. Pemilik situs dan mitra lantas berbagi hasil, yakni 80 persen untuk mitra, 20 persen untuk pemilik situs nikahsirri.com.
Setelah membayar, pemilik situs baru akan menjadwalkan pernikahan sirih antara pelanggan dan wanita yang dipilih.
Adi belum membeberkan pernikahan terjadi di satu tempat atau secara online.
"Hasil penyelidikan sementara belum ada yang sampai nikah siri," ujar Adi.
Ketua KPAI Susanto mengapresiasi tertangkapnya Aris. Susanto menganggap Aris membuka situs pencarian jodoh menggunakan dalih agama.
"Kejahatan ini harus dipantau agar semua hati-hati jangan terjebak pada aktivitas yang mengatasnamakan agama. Nikah siri nggak sederhana, ada syarat ketat," ujar Susanto.
Susanto menyarankan, polisi bisa mengembangkan kasus nikahSirri.com tidak hanya pada penyebaran konten pornografi atau pelanggaran informasi dan transaksi elektronik.
Pengenaan dalam perkara lain juga bisa dilakukan seperti tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini ekspolitsai perempuan dan anak-anak. (tribunnetwork/den)