TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, diduga melakukan perdagangan manusia di bawah umur. Indikasinya ada syarat seorang perempuan berusia 14 tahun boleh mendaftar dalam situs itu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan ada syarat usia 14 tahun bagi seseorang yang siap dipinang melalui jasa pemesanan situs.
Syarat itu mengisyaratkan adanya bisnis prostitusi memanfaatkan anak di bawah umur menggunakan kedok nikah siri.
"Usia 14 tahun (menikah) ini jelas melanggar perlindungan anak. Ada eksploitasi. Kedua, ada unsur jual beli. Ada koin yang kemudian disiapkan, ini trafficking," ujar Ai di Polda Metro Jaya Semanggi, Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, masih melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan pelelangan perawan di bawah umur.
"Kita masih melihat profiling mitra ini apa, apakah dia seorang anak-anak. Kalau start dari 14 tahun, itu kan anak-anak. Nanti kita lihat background-nya, kesehariannya," ujar Adi.
Baca: Pemilik Nikahsirri.com Terinspirasi Lelang Perawan di Rumania yang Laku Rp 33 M
Hingga saat ini sudah ada 2.700 orang tercatat sebagai pelanggan situs itu. Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri ada 300 orang.
Kunci Jawaban Latihan Soal PPKN Kelas 9 SMP/MTs Materi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD Bab 2 Wujud Zat dan Perubahannya Bagian A dan Jawaban, Makhluk Apa Itu?
Pengunjung situs dibagi menjadi dua, klien dan mitra. Klien sebagai pengunjung biasa. Sedangkan mitra bagi pria dan perempuan yang siap untuk nikah siri.
Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, terdapat 2.700 klien dan 300 mitra yang siap dipersunting.
Setiap klien diharuskan bayar Rp 100 ribu. Pemilik situs akan memberikan username dan password untuk mengakses situs nikahsirri.com,
"Setelah dapat username, dia bisa mengakses data mitra," ujar Adi.
Dari Rp 100 ribu yang ditransfer, klien hanya mendapatkan 1 koin.
Satu koin hanya bisa melihat-lihat ratusan mitra, belum sebagai upah untuk mempersunting para perawan.
Baca: Antisipasi Meletusnya Gunung Agung, 300 Bus Siaga di Bandara Ngurah Rai
Sedangkan untuk dapat menikah secara siri dengan mitra, para klien harus memiliki ratusan koin.
Dalam tampilan mitra, juga terlampir orang siap menjadi penghulu, saksi, hingga wali nikah.
"Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin," ujar Adi.
Jumlah 200 koin, berarti Rp 20 juta yang mesti disetor pelanggan. Pemilik situs dan mitra lantas berbagi hasil, yakni 80 persen untuk mitra, 20 persen untuk pemilik situs nikahsirri.com.
Setelah membayar, pemilik situs baru akan menjadwalkan pernikahan sirih antara pelanggan dan wanita yang dipilih.
Adi belum membeberkan pernikahan terjadi di satu tempat atau secara online.
"Hasil penyelidikan sementara belum ada yang sampai nikah siri," ujar Adi.
Ketua KPAI Susanto mengapresiasi tertangkapnya Aris. Susanto menganggap Aris membuka situs pencarian jodoh menggunakan dalih agama.
"Kejahatan ini harus dipantau agar semua hati-hati jangan terjebak pada aktivitas yang mengatasnamakan agama. Nikah siri nggak sederhana, ada syarat ketat," ujar Susanto.
Susanto menyarankan, polisi bisa mengembangkan kasus nikahSirri.com tidak hanya pada penyebaran konten pornografi atau pelanggaran informasi dan transaksi elektronik.
Pengenaan dalam perkara lain juga bisa dilakukan seperti tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini ekspolitsai perempuan dan anak-anak. (tribunnetwork/den)