TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Jonru Ginting.
Panggilan tersebut terkait laporan yang dibuat Muannas Al Aidid terhadap Jonru atas tudingan telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Sudah (dipanggil) tapi belum datang, nanti kami agendakan kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Baca: Perjalanan Politik Pendiri Nikahsirri.com, Pernah Maju Pilkada Banyumas Tetapi Berakhir Pahit
Argo megatakan, surat panggilan tersebut dilayangkan pada Minggu (24/9/2017) kemarin. Namun, hingga saat ini polisi belum mendapat penjelasan dari pihak Jonru soal ketidakhadirannya memenuhi panggilan.
"Belum ada penjelasannya kenapa yang bersangkutan tidak hadir," kata Argo.
Dihubungi secara terpisah, Jonru mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut.
Namun, dia tidak dapat memenuhi panggilan itu.
Baca: Ada 2.700 Member Nikahsirri.com, Polisi Belum Temukan Klien Wanita
"Iya, sudah ada (panggilan dari kepolisian), jadwal hari ini jam 15.30 WIB tapi karena ada acara lain tadi tim pengacara saya sudah meminta untuk diundur Kamis, 28 September," kata Jonru.
Jonru beralasan tak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada urusan keluarga.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia. (AKHDI MARTIN PRATAMA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jonru Ginting Mangkir dari Panggilan Polisi