TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI, Lulung Lunggana, mengamuk soal sebuah proyek bangunan gedung di kawasan Pecenongan yang sudah disegel tapi pengerjaan tetap berjalan.
Dia pun menduga ada pejabat di Pemprov DKI yang membekingi proyek tersebut sehingga pemilik bisa seenaknya.
Bangunan bertingkat yang diributkan Lulung itu berada di Jalan Pecenongan Raya No 86, 88, 90, dan 92, Jakarta Pusat.
Baca: Begini Kronologi Peluru Kanit Reskrim Polsek Pakenjeng Menembus Paha Pemandu Lagu di Garut
Imbasnya kini 2 instansi di Pemprov DKI bentrok.
Kedua instansi yang bentrok, yakni Satuan Polisi Pamong Pradja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengaku sedang menindaklanjuti kemarahan Lulung mulai hari ini, Selasa (3/10/2017).
"Saya sudah kirim orang untuk menguber Dinas Cipta Karya soal ini," kata Yani ketika dihubungi Wartakotalive.com, siang ini.
Menurut Yani, orang yang diutusnya menemui Dinas Cipta Karya mesti mencari tahu berbagai sebab bangunan tersebut disegel dan kenapa pengerjaan masih berjalan.
Baca: Peluru Polisi Melesat Menembus Dinding Tempat Hiburan Hingga Bersarang di Paha Wanita Pemandu Lagu
"Nanti sekalian cek ke lapangan juga itu. Pokoknya kita uber-uber lah Dinas Cipta Karya," ujar Yani.
Sebelumnya Lulung menilai pengawasan aparat lemah mengakibatkan bangunan di Jalan Pecenongan yang disegel itu tetap dikerjakan.
"Dari mana itu aturannya? Bangunan sudah disegel pengerjaan tetap berjalan," kata Lulung di Jakarta kemarin (1/10/2017).
Menurut Lulung, pemilik tidak bisa melanjutkan pembangunan jika belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau sebelum papan segel itu tercabut.
Lulung berpendapat tindakan pemilik tetap mengerjakan bangunan walau disegel sangat menantang Pemprov DKI.
"Ingat loh, itu sudah disegel. Artinya, mereka menantang. Atau kebal hukum. Saya akan tunggu tindakan satpol PP," tegas lulung.
Dia mengaku, belum mengetahui bangunan dua lantai itu untuk apa.
Tapi Lulung menduga bangunan tersebut melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi dan Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan dan gedung.
"Saya menduga ada yang bermain oknum pejabat. Sudah disegel kok masih berjalan," kata Lulung
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Lulung Tuduh Pejabat DKI Bekingi Bangunan Bermasalah, Dua Instansi di DKI Bentrok