TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat satwa yang dilindungi pemerintah diambil polisi dari seorang warga di Kampung Cabang, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (5/10).
Empat satwa yang diamankan di antaranya, dua ekor buaya muara, satu ekor lutung Jawa dan satu ekor Elang bondol putih.
"Hewan satwa kita amankan dari rumah penangkaran dari rumah milik Lim dan TR. Sekarang sudah kita serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Jakarta," ujar Kapolres Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra pada Kamis (5/10).
Asep menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas pada Senin, 18 September 2017 lalu melaksanakan razia obat-obatan berbahaya di wilayahnya dengan sasaran toko obat. Dari razia itu, petugas tidak sengaja menemukan tempat penakaran hewan.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan bersama BKSDA dan Animal AID Network. "Saat dicek, hewan-hewan yang diamankan ini adalah satwa yang dilindungi, sehingga perlu penanganan khusus oleh ahlinya," kata Asep.
Kepada polisi, Lim dan TR mengaku bahwa buaya muara dan beberapa hewan lainnya tersebut telah dirawat selama 25 tahun dengan cara dibeli dari seseorang.
Mereka juga berdalih, telah merawat hewan tersebut dengan baik, sehingga masih bertahan hidup dengan usia lebih dari 25 tahun. Karena itu, pemilik satwatersebut tidak ditahan, hanya satwa liar tersebut yang diamankan.
Kepala Seksi Wilayah I, BKSDA DKI Jakarta, Trusyiadi menambahkan, hanya hewan lutung Jawa yang tidak dilindungi, sedangkan tiga di antaranya termasuk hewan dilindungi dan dijaga keberadaannya.
Saat ini, pihaknya setelah mengamankan satwa itu. BKSDA akan melihat dahulu apakah satwa tersebut layak atau tidak bila dilepas kembali ke habitatnya. Namun jika tidak layak maka akan dikembalikan ke PPS. "Kita lihat, apakah layak dilepas, atau tidak," ujarnya.
Kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin tersebut dapat dijerat Kasus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 TH 1990 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.