Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menggrebek tempat Spa di kawasan Jakarta Pusat, dan menahan 51 pengunjung sesama jenis. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (06/10/2017) pada pukul 22.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Polres Jakarta Pusat menemukan 51 pengunjung laki-laki, ada 7 warga negara diantaranya 4 WNA China, 1 WNA Singapura, 1 WNA Malaysia, dan 1 WNA Thailand.
"Kasus yang sedang ditangani merupakan kasus pelanggaran UUD pornografi yang dilakukan sesama jenis, ini dilakukan di suatu tempat yang dilakukan Plaza harmoni Jakarta Pusat," kata Argo saat konferensi pers di aula Polres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Ia mengatakan kelompok ini menggunakan tempat spa sebagai kamuflase.
"Tempat Spa ini bisa masuk sendirian, bisa masuk juga pasangan. Masuknya 165 ribu yang kemudian mendapatkan kondom dan minyak pelumas. Artinya di situ ada kegiatan yang menurut hukum tidak dibenarkan," kata Argo.
Lanjutnya, para pemilik tempat Spa juga melanggar UU Pornografi pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No.44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
"Melanggar UU Pornografi dengan ancaman 6 tahun," kata Argo.
Saat ini, pihak Polres Jakarta Pusat telah melakukan penahanan ke-51 orang tersebut di Polres Jakarta Pusat.
"Kita telah tetapkan 6 orang tersangka, inisial HI masih DPO. Tersangka inisial GG, GCMP, NA, TS dan KAN, ada 5 dilakukan penahanan,"ucap Argo.
Ia juga menjelaskan saat dilakukan penggrebekan uang tunai sebesar 14 juta, rekening koran PT. Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu bendel berkas T1 spa, 14 buah nota, 12 buah handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan Kondom.