TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek pesta Gay di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17 Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Polisi mengamankan 51 kaum Gay yang sesang melakukan pesta seks sesama jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK, Sabtu (7/10/2017) menyatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka yakni lantaran terbukti sebagai penyedia pesta gay.
“Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah GG, GCMP, NS, TS, KN dan HI (DPO). Tersangka memiliki peran seperti pemilik, karyawan dan pengelola. Pemilik sendiri yakni HI masih dalam proses pengejaran," kata Suyudi seperti dilansir Tribunnews dari Tribratanews, portal resmi Polri.
Keberadaan sauna tersebut diduga sudah beroperasi lama.
Bagi warga yang akan masuk ke tempat tersebut, para pengunjung diwajibkan membayar Rp 165 ribu.
“Bayar Rp 165 ribu, itu dikasih kontrasepsi dan pelumas,” ucapnya
Pada saat ke tempat tersebut, para pengunjung biasanya membawa pasangan sesama jenis dari luar atau bisa memesan di tempat tersebut.
“Ini tempat Spa dan Gym bisa sendirian bisa berdua, sudah pasangan kemudian masuk ke tempat spa itu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dengan pasal Undang-undang pornografi pasal 30 juncto dengan ancaman 6 tahun (Tribratanews.com/ Humas Polres Metro Jakarta Pusat)