News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Gay

Polisi Upayakan Tutup Akses Website Sarana Informasi Kaum Gay

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat spa T1 dipasangi garis polisi, Minggu (8/10/2017). T1 adalah Tempat spa khusus gay di Harmoni, Jakarta Pusat yang baru saja digerebek polisi.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur Rahayu terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri untuk melakukan upaya agar menutup situs Travelgayasia yang digunakan pengunjung T1 Spa sebagai sarana informasi pria penyuka sesama jenis (gay).

Baca: Pemilik Sauna Untuk Kaum Gay di Harmoni Terakhir Terlacak di Singapura

"Penyidik Polres Jakarta Pusat sudah koordinasi dengan Direktorat Siber Mabes Polri untuk masalah tersebut," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

Sebelumnya, seorang pengunjung T1 Spa berinisial AR mengaku mengetahui pesta gay dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pesta seks tersebut dari sebuah situs di internet.

"Di internet, namanya Travel Gay Asia, di sana ada kok tempatnya (T1 Spa)," kata AR saat digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017) lalu.

Baca: 5 Fakta Anggota DPRD Digerebek Tidur di Rumah Janda, Kronologi Hingga Hasil Visumnya

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria penyuka sesama jenis yang dilakukan di T1 Spa, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam.

Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka sedang melangsungkan pesta seks sesama jenis.

Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut.

Baca: 4 Fakta Bayi Kambing Mirip Manusia, Lahir Hari Jumat Hingga Wujudnya

Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.

Pengelola spa bersama karyawannya telah dija‎dikan tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K.

Baca: Fenomena Air Merah Bak Darah Keluar Dari Tanah Makam, Ini Penjelasannya

Sementara satu orang lagi dengan inisial HI masih buron.

Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Situs Penyuka Pria Sesama Jenis Diupayakan Ditutup Aksesnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini