TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Enam anak punk yang terlibat kasus penganiayaan Imam Subekti alias Rege (25) hingga tewas telah divonis majelis hakim PN Kota Kediri, Jumat (13/10/2017).
Hukuman terberat diterima Ft yang divonis 2 tahun penjara. Ft sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun, 10 bulan penjara.
Empat terdakwa lainnya masing-masing, At, KMC, AS, RFR dan RR divonis 1 tahun, 9 bulan penjara. Ke empat terdakwa ini sebelumnya dituntut JPU 3 tahun, 6 bulan.
Baca: Anies Sandi, Janji Politik dan Realisasi Program 100 Hari
Sementara VD terdakwa anak perempuan yang baru berumur 13 tahun dimasukkan ke Pondok Pesantren (ponpes) di Kota Kediri selama 10 bulan. Sebelumnya jaksa menuntut VD dimasukkan ponpes selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Charni Wati Ratu Mana,SH didampingi dua hakim anggota Yuliana,SH dan Selvi,SH menyebutkan, terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan hingga korban Imam Subekti meninggal dunia.
Mayat korban oleh para pelaku kemudian dibuang di kawasan hutan Perhutani di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim ke 6 terdakwa hanya tertunduk lesu.
Malahan salah satu terdakwa tak kuasa menahan isak tangis setelah mendengar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman.
Sementara JPU Sigit Artantojati SH usai sidang menyebutkan pihaknya akan melapor kepada atasan terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami masih pikir-pikir dan punya waktu tujuh hari sebelum mengambil keputusan," jelasnya.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi Kediri yang mendampingi terdakwa menjelaskan, pihaknya masih pikir-pikir karena punya waktu 7 hari sebelum bersikap.
Selain itu, tim Posbakum bakal berkoordinasi dengan orangtua terdakwa sebelum mengambil keputusan.
"Kami akan bertemu dengan orangtua terdakwa," jelasnya.
Surya Wardhana memberikan apresiasi keputusan majelis hakim yang memasukkan VD ke ponpes selama 10 bulan.
Selain usianya masih 13 tahun, penganiayaan yang dilakukan VD dengan menendang korban karena diperintah oleh pelaku utama Monsha Satria (23).
Baca: Waspada! Malam ini Ada 10 Daerah Dilanda Cuaca Ekstrim
Sedangkan Heri Nurdianto dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri mengaku prihatin dan sedih karena anak-anak yang masih usia sekolah dirampas kebebasannya dan harus menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Blitar.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya bersama penasehat hukum agar dihukum ringan di luar penjara. Namun fakta-fakta persidangan anak-anak melakukan tindak pidana berat," ungkapnya.
Namun, Heri berharap anak-anak yang menjalani pidana penjara hak-haknya tetap terjamin.
"Hak pendidikan, hak kesehatan dan hak rekreasi harus dapat terpenuhi," harapnya.
Jangan sampai anak-anak yang telah dirampas kebebasannya hak- hak dasarnya malah terabaikan.
"Kami akan mengawal agar hak-hak anak ini tetap terpenuhi," tambahnya.
Para terdakwa yang telah dijatuhi vonis majelis hakim bakal menjalani masa penahanan di Lapas Anak Blitar.(*)