Setelah disodomi, kata Asep, korban mengeluh ke orangtua bahwa anus mereka merasa nyeri.
Baca: Suami Pergoki Istri Asyik Goyang dengan Pria Lain, Aksi Konyol Selingkuhan Jadi Sebab Aib Tersiar
Saat orangtua mendesak, korban mengakui telah disodomi tersangka.
"Orangtua korban kemudian melapor dan kami langsung menindaklanjutinya," jelas Asep.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan beberapa potong pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Menurut Asep, akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan paling sedikit 3 tahun penjara.