TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM), Sam Aliano, yang juga menjadi pendukung Anies Baswedan mengaku tidak setuju dengan undang-undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bahkan dirinya meminta agar undang-undang tersebut segera dihapus, karena telah melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dirinya juga menilai bahwa undang-undang menantang hari 'Pribumi' sedunia yang selama ini dirayakan tiap 9 Agustus.
"Kami ini bersama-sama tolak undang-undang nomor 40 tahun 2008, dan harap dicabut karena melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menantang hari 'Pribumi' sedunia pada tanggal 9 Agustus, dimana PBB mengakui istilah 'Pribumi' adalah sah sebagai Hak Asasi Manusia (HAM), selain itu menantang sejarah Indonesia," ujar Aliano kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Namun, jika melihat dengan pasal yang terkait dengan keberadaan Anies sebagai Gubernur di Instruksi Presiden (Inpres) no 26 tahun 1998 dan UU no 40 tahun 2008. Karena, sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah kata 'Pribumi' dan non 'Pribumi'.
Menurutnya, istilah 'Pribumi' adalah akar budaya dan tradisional sejarah Indonesia yang tak boleh dihilangkan. Dirinya pun mempertanyakan apa salah dari istilah 'Pribumi' dan apakah itu dosa.
"Saya ini sebagai warga keturunan, saya ingin tanya apa salah dari istilah 'Pribumi' apakah itu dosa, kenapa istilah porno dibolehkan untuk disebut. Dipanggil boleh senang tidak marah, apakah istilah boleh, atau istilah Jawa,atau istilah Sunda atau istilah suku-suku Tionghoa sekalian juga buat undang-undang semuanya," kata Aliano.
Seperti diketahui, Anies dilaporkan oleh Gerakan Pancasila, Anies dilaporkan terkait pidatonya yang menyinggung mengenai pribumi.
Selain Gerakan Pancasila, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) juga melakukan pelaporan kepada Bareskrim dan telah terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/1082/X/2017/Bareskrim, tertanggal 19 Oktober 2017.