News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Polemik Pribumi, Pendukung Anies Klarifikasi Laporan ke Bareskrim

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/10/2017) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Tujuan kedatangan Anies untuk melihat bagaimana pelayanan terhadap masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM), Sam Aliano menyambangi Bareskrim untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang dilakukan oleh beberapa pihak kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Laporan tersebut adalah mengenai pidato politik Anies setelah pelantikan gubernur di Balai Kota yang menyinggung tentang Pribumi.

"Saya Sam Aliano bersama masyarakat membawa surat kepada pimpinan Bareskrim Polri, meminta klarifikasi dasar hukum apa laporan pelapor diterima terhadap pak Anies, itu yang sudah saya sampaikan suratnya," ujar Aliano di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Aliano mengaku setuju dengan pidato politik yang disampaikan oleh Anies dengan mengucap kata 'Pribumi'.

Dirinya menuturkan bahwa apa yang disampaikan oleh Anies merupakan semangat 'Pribumi' untuk melawan para penjajah.

Baca: Jokowi Putuskan Pembentukan Densus Tipikor Polri Ditunda

"Saya ini sebagai warga keturunan sangat setuju dengan ada istilah 'Pribumi' dalam pidato pak Anies. Karena pak Anies mengingatkan bahwa bagaimana semangat 'Pribumi' melawan penjajah pada zaman itu untuk tidak semangat melawan kemiskinan, kebodohan, serta kesusahan," ujar Aliano.

Seperti diketahui, Anies dilaporkan oleh Gerakan Pancasila, Anies dilaporkan terkait pidatonya yang menyinggung mengenai pribumi.

Selain Gerakan Pancasila, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) juga melakukan pelaporan kepada Bareskrim dan telah terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/1082/X/2017/Bareskrim, tertanggal 19 Oktober 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini