Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan janjinya di saat kampanye Pilkada 2017.
Yaitu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebanyak Rp 650 ribu rupiah dan penolakan PP No 78 Tahun 2015 untuk menetapkan UMP.
Ketika disinggung soal itu di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (28/10/2017), Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengaku Pemprov Jakarta sedang dalam proses untuk menetapkan UMP 2018.
"Kami masih dalam proses membahas hal itu. Kami juga tidak mau lama-lama dan semoga dalam beberapa hari ke depan akan segera selesai dengan menjunjung keterbukaan, transparansi, dan berkeadilan," ucapnya.
Sandiaga membeberkan bahwa ada beberapa aspek yang dibahas dalam penentuan UMP baru Jakarta 2018 tersebut, satu di antaranya adalah pembaruan data kebutuhan hidup layak.
Baca: Pesan Anies Baswedan Kepada Sekda DKI Jakarta, Berkata Jujurlah Kepada Penyidik KPK
Baca: Siapa Sangka, Nilai Belanja Iklan Online Shop di Layar Televisi Rp 1,2 Triliun
"Saya tidak mau berbicara angka tapi saya janji penentuan itu akan berbasis data dan mekanisme penentuannya. Oleh karena itu kami libatkan tim Jakarta Smartcity juga," tegasnya.