News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Pastikan Alexis Tidak Beroperasi, Anies Tempatkan Petugas Pemantau

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan akan menegakkan aturan terkait penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Aparat keamanan dilibatkan untuk menegakkan aturan termasuk mengawasi kegiatan operasional tempat itu.

“Nanti kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menati ketentuan dan kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan,” ujar Anies, kepada wartawan, Senin (30/10/2017).

Penutupan dua tempat hiburan malam itu dilakukan, setelah Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diminta pihak pengelola.

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.

Baca: Tim Pemenangan Puji Anies Penuhi Janji Kampanye Tutup Alexis

Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

Setelah dikeluarkannya aturan itu, dia menjelaskan, secara otomatis pengelola tempat hiburan malam itu tidak mempunyai izin usaha.

Ini berujung pada semua kegiatan yang diselenggarakan di tempat itu bukan kegiatan legal.

“Tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktek usahanya berjalan terus,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini