Jelas di situ bahwa kepala dinas atau kasudin yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Kasudin Pariwisata.
Bunyi lengkap pasal itu adalah, 'Pembekuan sementara TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas dan disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditandatangani.'
Selanjutnya dalam pasal 41 ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut bahwa pembekuan sementara TDUP adalah dokumen resmi yang menyatakan menghentikan sementara kegiatan usaha pariwisata.
Sedangkan di ayat 2 disebutkan penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara tertulis yang ditempatkan pada pintu masuk usaha pariwisata.
Untuk menghentikan kegiatan usaha, langkah hukum lainnya yang bisa dilakukan Dinas PTSP adalah dengan membatalkan TDUP.
Tapi lagi-lagi yang berhak melakukan pembatalan adalah Dinas Pariwisata DKI Jakarta, bukan PTSP. Hal itu dijelaskan gamblang di pasal 47, 48, dan 49 Pergub 133/2017.
Intinya, lagi-lagi Dinas Pariwisata yang mesti memulai dengan mengeluarkan surat keputusan Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas. (*)
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw