TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah resmi ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sejumlah tamu masih terpantau mendatangi hotel dan spa Alexis di kawasan Pademangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, meski izin tak lagi diperpanjang sejumlah pengunjung masih mendatangi tempat hiburan tersebut.
Bahkan beberapa mobil masih terparkir di halaman hotel dan griya pijat Alexis yang megah tersebut.
Hotel Alexis diminta untuk segera menutup usahanya, Senin (30/10/2017) oleh Pemprov DKI Jakarta,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.
Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.
"Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) siang.
Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memproses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.
1. Informasi Media Massa
Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.
2. Melanggar Kesusilaan
Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.
Baca: Hotel Alexis Ditutup, Pemprov DKI: Silakan Kalau Keberatan