News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Ruang Khusus Spa di Lantai 7 Hotel Alexis, Ruang Tidur dan Shower Hanya Dipisahkan Tirai

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruangan lounge untuk bersantai pelanggan griya pijat di Hotel Alexis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017) mengajak sejumlah awak media untuk meninjau langsung lantai tujuh hotel tersebut yang ditengarai menyelenggarakan praktek hiburan malam melalui griya pijatnya.

Hal tersebut dilakukan pihak Hotel Alexis untuk membuktikan bahwa tidak ada praktek semacam itu.

Pasalnya tudingan tersebut membuat Pemprov Jakarta belum mau menerbitkan perpanjangan izin usaha hotel yang berada di bawah naungan PT Grand Ancol Hotel.

Saat memasuki lantai tujuh yang sempat disebut-sebut sebagai 'surga dunia' Tribunnews.com disambut sebuah tulisan 'Bath House' dan 'Cashier' yang menunjukkan sebuah ruang transaksi pembayaran usai penggunaan jasa griya pijat tersebut.

Kemudian awak media diajak untuk menaiki sebuah tangga untuk menuju ruangan utama pelayanan pijat.

Ruangan pertama yang akan dituju untuk menikmati pelayanan pijat adalah ruangan loker yang cukup luas dan memiliki puluhan loker sebagai tempat pelanggan menyimpan barang-barangnya.

Terdapat juga sejumlah kamar mandi di sebelah ruang loker tersebut.

Setelah itu agak naik menggunakan tangga kita akan menuju ke sebuah ruangan luas yang disebut "Lounge".

Ruangan spa di griya pijat Hotel Alexis. (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Di sini pelanggan bisa bersantai di tujuh kursi santai semi tempat tidur berwarna coklat yang disediakan.

Di seberangnya terdapat gazebo panjang yang bisa dipisahkan dengan tirai-tirai dan difasilitasi delapan buah alas tidur beserta bantal dan gulingnya.

Kedua fasilitas bersantai itu dibatasi oleh kolam ikan kecil dan beberapa hiasan seperti pohon plastik dan pating burung flamingo.

Dan di sebelah kursi-kursi santai, masih satu ruangan terdapat tiga kolam kecil bagi pelanggan yang ingin bersantai.

Ruangan ini berkesan terbuka lantaran ditutupi oleh sejumlah kaca di beberapa sisi sehingga sinar matahari cukup terang menyinari dalam ruangan ini.

Di siang hari suasana di dalam ruangan ini akan cukup gerah.

Dan jika ada acara pesanan seperti ulang tahun pelanggan bisa meminta penampilan Disc Jockey dalam sebuah panggung kecil di atas kolam.

Di sebelah ruangan kolam ini terdapat dua ruangan kecil yang digunakan masing-masing sebagai ruangan sauna dan ruangan steam.

Setelah berada di ruangan Lounge, awak media digiring menuju ruang spa yang terdiri dari banyak kamar.

Ada beberapa tipe kamar yang disediakan dalam pelayanan spa lantai tujuh Hotel Alexis.

Yang pertama tipe kamar yang dilengkapi ranjang, 'bathtub' dan kamar mandi 'shower' yang hanya ditutup dengan kaca serta bisa dilihat dari luar.

Lalu tipe kamar lebih kecil hanya berupa kamar yang dilengkapi ranjang dan kamar 'shower' yang juga hanya ditutupi kaca.

Suasana di dalam ruangan begitu elegan dan dilengkapi penerangan yang remang-remang sehingga menimbulkan suasana santai.

Antara ranjang, kamar 'shower', dan 'bathtub' tidak disekat oleh tembok tetapi hanya disekat oleh tirai.

"Ada 26 kamar dan 8 suites untuk layanan spa," kata Legal Staff Affairs Hotel Alexis, Muhammad Fajri.

Untuk menikmati layanan spa termasuk kamarnya tersebut pihak pengelola mematok harga bervariasi mulai dari Rp 300 ribu - Rp 400 ribu dan Rp 180 ribu untuk kamar berukuran kecil.

Akibat dari tidak diperpanjangnya izin usaha oleh Pemprov Jakarta saat ini Hotel Alexis sepi aktifitas baik dari pelanggan maupun karyawan.

Sebanyak 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas terancam kehilangan pekerjaannya.

"Kalau tidak diperpanjang maka usaha akan dihentikan dan menghilangkan lapangan pekerjaan serta kontribusi pajak," ujar Fajri lagi.

Pihak Alexis pun menyanggah ada praktek pelanggaran berupa narkoba dan asusila dalam penyelenggaraan usaha mereka.

Pihak Alexis juga meminta agar ada audiensi dengan pihak Pemprov Jakarta dalam hal pemenuhan izin usaha.

"Kami mojon audiensi dan bimbingan dari Pemprov Jakarta untuk memenuhi perizinan usaha kami. Kami telah membuktikan sebagai tempat usaha yang legal san tidak melanggar aturan," ujarnya.

Hotel Alexis dan segala aktifitas di dalamnya resmi dihentikan terhitung hari ini Selasa (31/10/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini