News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Anies Lakukan 'Operasi Senyap' di Alexis Sejak Januari, Seperti Apa?

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan 'operasi senyap' untuk memantau tempat-tempat prostitusi berkedok hotel ataupun tempat pijat.

Salah satu tempat yang disinyalir melakukan tindakan ilegal, yaitu Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengaku sudah memantau Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sejak Januari 2017.

Ada banyak temuan yang didapat oleh mantan rektor di Universitas Paramadina tersebut.

"Ada banyak laporan kita follow up. Saya dengan tim sudah bekerja lama sejak Januari. Sudah saya ungkapkan dan tim saya punya data lengkap," tutur Anies kepada wartawan ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Baca: Beda Ahok dengan Anies Tangani Kasus Prostitusi. Ahok Marah-marah, Anies Pakai Surat

Bahkan, dia mengklaim, mengetahui seseorang yang bekerja sebagai sopir taksi di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Selain itu, ada juga temuan mengenai tamu-tamu yang datang dari luar kota.

"Cerita semuanya lengkap cara masuknya bagaimana cara mengatur hapenya bagaimana semua lengkap cuman masa hal detil seperti itu harus diucapkan diceritakan semuanya," tambahnya.

Baca: BERITA FOTO: Suasana Lantai 7 Hotel Alexis yang Katanya Seperti Surga Dunia Itu

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku sudah lama memantau kegiatan di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Selama pemantauan kegiatan di dua tempat itu, kata dia, jajarannya melakukan ‘operasi senyap’.

Hasil, dari pemantauan itu digunakan untuk menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola kedua tempat tersebut.

Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.

Surat itu merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober.

Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis menyebut selama ini daftar ulang yang diajukan setiap tahun selalu keluar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini