News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Coba Hitung-hitung Omzet Pijat dan Hiburan Hotel Alexis dari Klaim Pajaknya

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEDUNG ALEXIS - Bangunan Hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alexis hotel dan giya pijat mengaku membayar pajak ke Pemprov DKI sekitar Rp 30 miliar setiap tahunnya.

Namun manajemen tidak merinci perihal pajak tersebut terdiri dari pajak apa saja.

"Kami taat pajak, per tahun kami bayar sampai Rp 30 miliar. Sudah include semua. Kalau pajaknya sebesar itu, bisa dibayangkan berapa omzetnya," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita kepada wartawan.

Sesuai pernyataan Lina tersebut, mari dibayangkan.

Baca: Pedangdut Ratu Idola Ajak Generasi Milenial Maknai Sumpah Pemuda

Berdasarkan Perda No.3 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, disebutkan bahwa tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen.

Sedangkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, tentang Pajak Hotel, tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10 persen.

Dugaan awal, klaim pajak Alexis Rp 30 miliar, adalah pajak dari omzet kegiatan operasional.

Artinya tidak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gedung Alexis, dan atau pajak Reklame dari logo Alexis yang menempel di dinding bangunan.

Jika Rp 30 miliar itu berasal dari tiga jenis pajak yang dipungut dari Alexis, maka perkiraan kasarnya, setiap bisnisnya menyumbang sekitar 10 miliar.

Dengan demikian, jika pajak Rp 10 miliar itu berasal dari hotel saja (10 persen pajak hotel), maka omzet hotel Alexis mencapai setidaknya Rp 100 miliar per tahun.

Kemudian jika Rp 10 miliar berasal dari griya pijat dan mandi uap (35 persen pajak panti pijat), maka jumlah omzet griya pijatnya adalah sekitar Rp 28 hingga 29 miliar per tahun.

Kemudian jika Rp 10 miliar itu berasal dari pajak karaoke dan klub malam (25 persen pajak karaoke), maka omzet klub malam dan karaoke serta bar mencapai Rp 40 miliar per tahun.

Sehingga total omzet Alexis dengan perhitungan dugaan di atas, diperkirakan mencapai Rp 169 miliar. Angka ini bukan lah angka resmi, namun hanya perkiraan dari perhitungan secara kasar.

Hingga kini, Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) DKI juga belum menjelaskan rinci apakah benar klaim dari Alexis soal pajak tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini