TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Kamis (2/11/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Buni bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, menyampaikan perkembangan kasus dan berniat mengundang Fadli hadir dalam sidang putusan pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung.
Undangan serupa disampaikan kepada politisi senior PAN, Amien Rais.
"Kami memohon kepada pimpinan DPR untuk bisa langsung datang ke persidangan Pak Buni Yani pada agenda putusan akhir tanggal 14 November," kata Aldwin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Aldwin mengatakan, kasus Buni bisa menjadi preseden buruk ke depan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
"Ini persoalan kita semua dalam menggapai keadilan agar kasus ini tidak terulang dan penegakan hukum semakin obyektif dan lepas dari unsur kepentingan," ucapnya.
Aldwin beralasan, Buni hanya menuliskan pendapatnya pada Facebook pribadinya. Hal itu, kata dia, tak bisa dikatakan sebagai transkrip.
"Tidak bisa protes menghilangkan kata 'pakai'. Kan, itu status Facebook sendiri," kata Aldwin.
Lebih jauh, pihaknya menilai banyak kejanggalan pada proses hukum terhadap Buni.
"Ini harus diperjuangkan kalau enggak hukum menjadi enggak keruan," ujarnya.
Buni Yani sebelumnya dituntut jaksa pidana dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menahan Buni Yani.
Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah mengurangi menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.(Nabilla Tashandra)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jelang Vonis, Buni Yani Temui Fadli Zon