News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembayaran Ganti Rugi Pembangunan Ruas Tol Dalam Kota di BPN Jaktim Berjalan Lancar

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara penyerahan ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan ruas tol di wilayah Jakarta Timur di Kantor BPN Jakarta Timur, Kamis (2/11/2017) petang.

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran uang ganti-rugi 51 bidang tanah warga Jakarta Timur, yang telah dibebaskan untuk proyek tol dalam kota ruas Sunter-Pulogebang berjalan lancar.

Pada pembayaran tahap pertama yang dilangsungkan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim),  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Dalam Kota Asih Nirbianti ST mengatakan pembayaran ganti rugi diberikan kepada tiga orang warga. 

Mereka yang menerima pembayaran disebutkan yakni, Hj Rustini yang mendapat ganti rugi sebesar Rp 3,8 miliar, Zarkasih sebesar Rp 2,4 miliar, dan Jamaludin sebesar Rp 409 juta.

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat yang antara lain Kepala BPN Jakarta Timur, M Unu Ibnudin SE MSi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor BPN Jakarta Timur Drs Bambang Pamungkas, MH, Kasubag prasarana kota, Yogi Metro Peni STP, tim TP4D Kejari Jakarta Timur, Camat Cakung, Lurah Cakung Barat Hendrica Puswandari STP.

Hadir juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Dalam Kota Asih Nirbianti ST, Divisi Pengadaan Tanah JTD (Jakarta Tollroad Development), Dr Hery Hartawan, dan sejumlah pejabat instansi terkait.

Asih berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja selama ini sehingga kegiatan ini berjalan lancar.

Lurah Cakung Barat, Hendrica Puswandari, mengimbau warga lainnya yang belum menyerahkan dokumen tanah yang dimiliki, segera  datang ke kantor BPN untuk memberikan kepada petugas.

"Hal ini agar proses pemberian ganti rugi kepada mereka yang belum dapat segera bisa dilaksanakan," ujar Hendrica, di Kantor BPN Jakarta Timur, Kamis (2/11/2017) petang.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor BPN Jakarta Timur, Bambang Pamungkas, mengatakan pihaknya berkeinginan agar proses pembangunan jalan tol dalam kota berjalan sukses.

Ada kerjasama dengan instansi terkait, baik dari unsur pemerintah, warga yang lahannya terkena pembebasan, serta instansi terkait lainnya.

"Warga yang belum memproses ganti ruginya, sebaiknya tidak perlu ragu lagi menyerahkan tanahnya karena pembayaran sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata dia.

Divisi Pengadaan Tanah JTD (Jakarta Tollroad Development), Dr Hery Hartawan, kegiatan ini merupakan satu kesatuan dengan kegiatan pengadaan tanah yang sudah dilakukan oleh BPN Jakarta Utara pada selasa kemarin.

Hery mengungkapkan 6 ruas jalan tol dalam kota merupakan salah satu program yang masuk sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Perpres no 58 tahun 2017 sebagaimana Perpres sebelumnya, yaitu Perpres no 3 tahun 2016.

Kegiatan pengadaan tanah 6 ruas tol dalam kota, yaitu Semanan-Pulo Gebang sebagai tahap pertama, dimulai dari seksi Kelapa Gading sampai Pulo Gebang berbarengan dengan kegiatan pengadaan tanah Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta.

"Di mana untuk wilayah timur Dinas Bina Marga melakukan pelebaran jalan arteri  Jalan Raya Bekasi," terang dia.

Hery menerangkan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan arteri guna mencapai row 50 meter yang terdiri dari 1 kecamatan dan 4 kelurahan, yaitu Kecamatan Cakung, Kelurahan Rawa Terate, Cakung Barat, Cakung Timur dan Ujung Menteng.

Proses kegiatan tersebut sudah melalui proses sosialisai, pematokan, inventarisasi dan identifikasi dan saat ini sudah mencapai proses pengumuman peta bidang hasil inventarisasi dari Kantor Pertanahan Jaktim untuk Kelurahan Rawa Terate, Cakung Barat.

"Sebanyak 2 keluarahan lagi sedang finalisasi peta bidang, ditargekan untuk rawa terate bisa dilakukan pembayaran akhir Desember  tahun ini. Untuk mengurangi kemacetan di bottleneck rawa terate karena ada penyempitan jalan dan untuk mendukung pembangunan 6 ruas tol yaitu ruas Sunter Pulo Gebang," katanya.

Hery menambahkan kegiatan pengadaan tanah ini sudah sesuai dengan undang-undang No. 2 Tahun 2012 tg Pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini