News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Tagih Janji Tolak Reklamasi, WALHI Minta Anies-Sandi Lakukan Langkah Ini

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, membuat langkah nyata menghentikan proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Melanjutkan pembangunan pulau-pulau palsu seperti Pulau C dan D yang sudah berdiri sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup.

Baca: Hingga Kini Masih Ada 5 WNI Disandera Kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan

"Diperlukan terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, berupa tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang ada," tutur Ony Mahardika, Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI, Kamis (2/11/2017).

Dia menjelaskan, ada enam langkah yang bisa dilakukan pemimpin ibu kota itu untuk membuktikan keseriusan atas komitmen dan janji politiknya.

Baca: Sikat Gigi yang Digunakan Korban Bisa Jadi Data Pembanding Untuk Identifikasi Jenazah

Pertama, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kedua, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G.

Baca: Ini Nama 33 Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api di Tangerang yang Sudah Teridentifikasi

"Langkah ketiga, Gubernur Anies Baswedan tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi," kata dia.

Keempat, menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.

Lalu, langkah kelima, segera melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G) dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik yang bermakna.

Baca: Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu Asal Taiwan Dengan Forklift

Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik.

"Keenam, melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pulau, dan melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif," ujarnya.

Menurut dia, ketiadaan langkah nyata dan segera dari Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik, serta dapat menimbulkan persepsi publik dan warga DKI Jakarta secara negatif kepada pemimpin provinsi yang baru saja terpilih ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini