News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Tolak UMP DKI 2018, Buruh: Anies-Sandi Ingkari Janji Kampanye

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh Pertamina melakukan aksi teatrikal zombie di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/10/2017). Aksi tersebut menuntut Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab terhadap PHK massal 1.095 buruh Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Buruh Jakarta menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 dan tetap menuntut UMP 2018 sebesar Rp 3,9 juta.

Buruh juga mencabut dukungan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sejak 1 November 2017.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan dalam menetapkan UMP, Basuki Tjahaja Purnama, jauh lebih berani memutuskan UMP daripada Anies Baswedan yang hanya mengumbar janji.

Padahal saat kampanye, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, sudah membuat kontrak politik dengan para buruh.

Mereka menandatangani kontrak politik dalam menetapkan UMP DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Baca: Amien Rais: Saya Kangen Ingin Bertemu Jokowi

"Ini bukan tentang besar kecil kenaikannya maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh, karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah," kata Said Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (2/11/2017).

Sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan UMP DKI Jakarta 2018, sebesar Rp 3.648.035 atau naik sebesar 8,71 persen dari tahun lalu, buruh sudah menyampaikan ke Wakil Gubernur Sandiaga Uno, nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp 3,75 juta, naik sekitar 13,9%.

Hal ini berbeda dengan penetapan UMP DKI Jakarta 2016 yang tidak memakai PP 78/2015. PP 78/2015 disahkan tahun 2015 dan diberlakukan untuk UMP 2016.

Ahok dalam memutuskan UMP DKI 2016 tidak memakai PP 78/2015 dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen, padahal kalau pakai PP 78/2015 maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8 persen saja.

Jadi lebih besar 4 persen terhadap PP 78/2015, dan tidak sanksi apapun terhadap Ahok.

Sedangkan UMP DKI 2018 pakai PP 78/2015, maka hanya naik 8,71 persen. Apabila usulan buruh bisa diterima diantara Rp 3,75 juta sampai 3,9 juta, maka kenaikannya berkisar 13,19 persen (4,5 persen lebih besar terhadap PP 78/2015) atau hampir sama kelebihannya terhadap apa yang pernah dilakukan Gubernur sebelumnya pada tahun 2016.

"Mereka telah berbohong dan ingkar janji terhadap buruh. Pemimpin dipegang janjinya," kata Said Iqbal.

Dalam waktu dekat, lanjut Said Iqbal, agenda resmi buruh Jakarta cabut mandat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

Puluhan ribu buruh akan keluar dari pabrik pabrik di berbagai kawasan industri pada tanggal 10 November 2017 menuju depan Balai Kota sekaligus menyatakan menolak UMP DKI 2018. Buruh akan terus menerus setiap harinya akan aksi di Balai Kota serta menggugat UMP tersenut di PTUN.

"Gugatan buruh di PTUN tentang UMP 2017 pun dimenangkan buruh, tapi Anies--Sandi tidak mau menjalankan keputusan hukum tersebut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini