TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mencabut larangan sepeda motor melintasi jalan Thamrin.
Rencana pencabutan larangan tersebut muncul dalam rapat rancangan trotoar serta elektronic road pricing (ERP) di Jakarta, Senin, (6/11/2017).
"Dalam perencanaan ERP juga tidak masukan kendaraan roda dua, jadi tadi saya gariskan harus masukkan kendaraan roda dua," ujar Anies di Balaikota DKI, Senin, (6/11/2017).
Soal kesemrawutan akibat sepeda motor, Anies meminta untuk tidak mudah menyimpulkan jika keberadaan kendaraan roda dua di Jalan protokol membuat semrawut.
"Soal semrawut atau tidak, itu rancangan. Jadi bagaimana itu dirancang, didesain jangan juga cepat-cepat berkesimpulan kendaraan bermotor bikin macet," kata Anies.
Baca: Anies Akan Cabut Larangan Sepeda Motor Melintasi Kawasan Thamrin
Menurut Anies ada sekitar 470 ribu Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mensuplai kebutuhan warga di Jalan Sudirman-Thamrin.
Apabila motor dilarang maka usaha tersebut, menurut Anies, akan terhambat.
"470 ribu UKM itu adalah kegiatan-kegiatan misalnya pesen makan siang, pesen minum itu ada datanya. Kalau motor engga bisa masuk, engga ada yang bisa anter makanan ke situ," katanya.
Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menerbitkan Peraturan Gubernur 141 tahun 2015 sebagai pengganti Pergub 195 tahun 2014 tentang pelarangan motor di Jalan Thamrin.
Pelarangan tersebut diterapkan untuk meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi akibat sepeda motor.
Pelarangan juga sebagai langkah awal dalam menerapkan kebijakan jalan berbayar.