TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas0 Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa tak setuju dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Royke tak setuju dengan Anies yang ingin membebaskan kendaraan roda dua melintas di Jalan Jenderal Sudirman hingga M.H. Thamrin.
Royke berpandangan, kendaraan umum di Jakarta yang harus ditingkatkan pelayanannya.
"Ya kalau itu mengenyampingkan angkutan umum tidak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum. Angkutan umum harus dibesarkan," ujar Royke di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Royke berkaca pada zaman Hindia-Belanda.
Baca: Wacana Cabut Larangan Motor, Ini Tanggapan Ketua DPRD DKI Jakarta
Menurutnya, saat itu kereta api menjadi transportasi utama.
Namun, mulai ditinggalkan begitu memasuki zaman orde lama dan orde baru.
Zaman itu, mulai memanjakan pengendara pribadi.
"Daripada besarkan kereta api atau bus besar," ujar Royke.
Karena itu, ucap Royke, ia tak setuju dengan keinginan Anies untuk mengubah peraturan gubernur (pergub) yang menjadi landasan pelarangan di Jalan Thamrin-Sudirman, yakni Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Melalui Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP).
Kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin-Merdeka Barat sebelumnya dilaksanakan pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.