Baca: Miryam: Saya akan Kejar Novel Baswedan Kemana Pun
Setelah melakukan pembelian, Helmy mengaku tidak puas karena yang dibeli bukan senjata pabrikan.
Pembelian kedua, kata Hendy, melalui Facebook. Helmy mengaku, dia mencari tahu sendiri pembelian tersebut.
Senjata ketiga, dibeli dari seseorang berinisial S dan mengatakan senjata api yang dimiliki buatan pabrik.
"Senjata ketiga ini yang dipakai untuk menembak dan setelah kami cek, itu rakitan," ujar Hendy.
Minta Dihukum Berat
Kuasa hukum keluarga Dokter Letty, Ori Rahman meminta kepada pihak pengadilan untuk menghukum berat pelaku pembunuhan, Helmy.
Helmy menurutnya dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Alasannya, Helmy memiliki niat dan melakukan pembelian senjata api untuk digunakan menembak Letty.
Baca: Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Dianggap Mengada-ada
"Dari mulai dia niat saja membeli senjata, itu sudah bisa dikenakan pasal. Maka kami mau hukuman seberat-beratnya," kata dia.
Bagaimanapun, kata Ori, segala macam bentuk menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan.
"Ini perbuatan yang sangat kejam. Tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Ori mengatakan pihaknya pun bakal membantu polisi dengan menyerahkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diketahui keluarga dalam kasus tersebut.
Pihaknya pun bakal mengurusi persoalan perdata kliennya pula terhadap pelaku di kemudian hari.
"Kami fokus dahulu perkara pidananya ini karena sudah diproses penyidik sehingga kami akan kawal prosesnya," katanya. (rio)