TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan tarung gladiator atau adu kekuatan di kalangan pelajar, ditengarai oleh lemahnya pengawasan orang dewasa, baik di tingkat keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebutkan kejadian pertarungan berada di lingkungan rumah atau masyarakat.
"Kejadiannya sekitar pukul 16. 30 WIB dan terjadi di lapangan, tempat terbuka, tarung semacam ini umumnya terjadi di luar sekolah dan di luar jam sekolah, sehingga pengawasan nya melibatkan orangtua dan masyarakat sekitar," kata Retno.
Menurut Retno, seharusnya orang tua memiliki kepekaan karena dapat melihat perilaku anak yang berubah serta masyarakat yang berada di sekitar dapat membubarkan perkumpulan dan segera melaporkannya pada polisi.
"Jangan cuek terhadap fenomena seperti ini. Sekolah, guru seharusnya memiliki kepekaan pada anak-anak yang berpotensi terlibat tarung semacam ini,melihat kemungkinan senior dan alumni turut andil," kata Retno di keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Baca: JK: Arilangga Tidak Pernah Berurusan dengan KPK dan Kejaksaan
Diketahui, telah terjadi tarung ala gladiator di Jawa Barat sebanyak tiga kali, yaitu di kota Bogor yang melibatkan siswa SMA yang menewaskan Hilarius, di Sukabumi yang melibatkan siswa SMP dan di Kabupaten Bogor yang melibatkan SMP, dimana MRS sebagai korban.
Saat menggali keterangan dari sekolah, terungkap ternyata Korban sebenarnya berinisial MRS (bukan ARS).
Menurut para guru dan teman-temannya, MRS adalah pribadi yang pendiam dan alim, tetapi sangat penolong.
MRS adalah ketua kelas 9B di sekolahnya. Banyak teman-teman MRS di sekolah yang menangis ketika mengetahui kematian tragis MRS.
MRS menurut keluarganya juga anak yang baik dan pandai mengaji. Bahkan kerap mengajari mengaji anak-anak di sekitar tempat tinggal korban.
Karena pandai mengaji tersebut, korban dinilai kawan-kawannya pandai ilmu kebal, padahal tidak. Inilah yang membuat korban terlibat atau mungkin dilibatkan dalam tarung tersebut.
Memang, di kalangan masyarakat sekitar masih banyak yang mempercayai ilmu kekebalan tubuh tersebut, karena secara geografis Rumpin berbatasan langsung dengan Banten.
Saat ini, kasus dilimpahkan dari Polsek Rumpin ke Polres Kabupaten Bogor.
Menurut kepolisian, saat ini tahapan kasus sudah dinaikkan menjadi penyelidikan dan satu pelaku sudah diamankan di Polres Kabupaten Bogor untuk pemeriksaan. KPAI akan memastikan penggunaan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) terhadap pelaku dalam kasus ini.