News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Anggaran yang Dicoret dan Ditambah Dalam RAPBD DKI 2018

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat berbicara di rapat Banggar DPRD Jakarta, Selasa (28/11/2017).

"Hasil dari diskusi mengenai anggaran Dewan ada efisiensi senilai Rp 43 miliar dari anggaran perjalanan dinas atau kunker yang semula Rp 107,7 miliar sekarang dikurangi jadi Rp 43 miliar," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik.

Sehingga, kinu anggaran kunker anggota legislatif menjadi Rp 64,7 miliar.

3. Dana Hibah untuk Laskar Merah Putih

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Darwis Muhammad Aji mengatakan pihaknya memotong dana hibah Laskar Merah Putih yang terlampau besar menjadi Rp 100 juta, dari yang semula Rp 500 juta.

"LMP menjadi Rp 100 juta dari Rp 500 juta, sementara Komando Resimen Mahasiwa tetap Rp 1 miliar," kata Darwis.

4. Hibah dua yayasan pensiun pegawai DKI

Dana hibah untuk dua lembaga pensiunan, yakni Yayasan Pensiunan DKI Jakarta dan Paguyuban Werdatama Jaya dicoret dan dihapus.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta dana untuk kedua organisasi itu dihapus.

"Ini kalau saya lihat dua-duanya untuk pensiunan, ini duplikasi anggaran. Itu tolong dicoret Pak salah satunya, itu hampir Rp 3 miliar loh," tegas Prasetio.

Pada rapat Banggar dana lalu untuk kedua lembaga itu dicoret.

Diketahui sebelumnya, Yayasan Pensiunan Provinsi DKI Jakarta mendapat suntikan dama sebesar Rp 739 juta dan Paguyuban Werdatama Jaya sebesar Rp 2,1 miliar.

5. Dana hibah DPD DKI dicoret

Terakhir, dana yang dihapus adalah dana hibah untuk anggota DPD DKI Jakarta sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi mengatakan hibah itu awalnya diajukan oleh empat anggota DPD DKI yaitu Fahira Idris, AM Fatwa, Dailami Firdaus, dan Abdul Azis Khafia.

Menurut Michael, seharusnya yang mengajukan anggaran adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggara (KPA). PA dan KPA dari DPD DKI adalah Sekretaris Jenderal DPD RI.

Oleh sebab itu, maka pengajuan dana hibah senator DPD DKI pada 2018 kurang tepat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini