TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (30/11/2017).
Persidangan yang sedianya digelar di ruang sidang empat sempat dipindahkan ke ruang sidang utama setelah banyaknya orang yang ingin menonton sidang.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Erlangga Wisnu, menggunakan dakwaan alternatif dengan empat pasal.
"Hari ini persidangan terdakwa, agendanya ada dua, pembacaan dakwan oleh jaksa penuntut umum dakwaan yang dibacakan jaksa ada 4 pasal. Jaksa penuntut umum menggunakan dakwan alternatif," ujar Wisnu seusai sidang.
Dakwaan pertama adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Dakwaan kedua adalah pasal 16 juncto pasal 4 huruf B ayat 1 uu no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dakwaan ketiga adalah pasal 156 Kuhap tentang menyatakan pernyataan permusuhan terhadap golongan yang ada di Indonesia.
Sementara dakwaan keempat adalah pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu penguasa atau badan hukum di muka umum.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa membeberkan bukti-bukti Asma Dewi melakukan perbuatan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Seperti diketahui, Asma Dewi ditangkap di rumahnya kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2017).
Sesuai KTP, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya, Jakarta Selatan. Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua unit device dan postingan berbau SARA.