TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik membantah pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat yang mengaku lupa pernah menandatangani kenaikan dana partai politik saat menjabat.
M.Taufik yang ditemui di kompleks DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mengatakan rasanya mungkin jika Djarot tidak menandatangani aturan itu.
"Ada, gimana bisa mengganggarkan. Dicek di Sekwan, di Pemda ini di Sekda, ya pasti tanda tanganlah. Gubernur siapa waktu itu," kata Taufik, Rabu (13/12/2017).
Saat Tribun mencoba menelusuri Pergub yang dimaksud pada laman website pemprov DKI Jakarta Jakarta.go.id, tidak ditemukan Perda maupun Pergub yang mengatur kenaikan dana partai politik itu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak dari bidang Hukum dan perundang-undangan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang memberikan konfirmasinya.
Baca: Djarot Mengaku Lupa Pernah Tanda Tangan Pergub Kenaikan Dana Parpol DKI
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku lupa pernah menadatangani kenaikan dana partai politik saat menjabat.
"Seinget saya cek saja, apa saya pernah menandatangani itu ya," ucap Djarot saat ditemui di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).
Djarot mengakui, bahwa dirinya hanya menandatangani Peraturan Gubernur tentang hak keuangan anggota DPRD Jakarta bukan tentang kenaikan dana partai politik.
"Yang saya tandatangani itu Pergub tentang hak keuangan anggota DPRD Jakarta. Beda (bukan kenaikan dana parpol)," terang Djarot.
Selain itu, Djarot tak tahu menahu siapa yang harus bertanggung jawab soal kenaikan dana partai politik sebesar 10 kali lipat tersebut.
"Saya enggak tahu itu," ujar Djarot.