Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi robohnya tembok proyek bangunan Apartemen Pakubuwono Spring, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017) malam.
Menurut Anies, peristiwa tersebut tentu akan ada konsekuensi hukum jika ada indikasi pelanggaran yang berhubungan dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun pidana.
Baca: BNN Manfaatkan Bekas Ladang Ganja di Aceh Untuk Tanaman Pangan
"Setiap ada peristiwa yang punya konsekuensi hukum, maka hukum akan ditegakkan, apakah itu terkait dengan Perda atau itu terkait dengan pidana," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
Ia menegaskan jika ada Perda yang dilanggar dalam peristiwa tersebut, Pemprov DKI akan memberikan sanksi.
Baca: ICW Sebut Presiden Jokowi Galau Dalam Menjalankan Agenda Pemberantasan Korupsi
"Jadi, biar nanti para petugas melihat apakah ini kaitannya dengan Perda, begitu ada kaitannya dengan Perda, kita tegakkan," jelas Anies.
Namun, jika berkaitan dengan pidana, Anies menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
"Ketika kaitannya dengan pidana, biarkan aparat penegak hukum yang nanti menegakkan," kata Anies.
Baca: ICW: Partai Politik dan DPR Tidak Berkontribusi Positif Terhadap Pemberantasan Korupsi
Kendati demikian mantan Rektor Universitas Paramadina itu menuturkan hal yang saat ini menjadi fokus adalah memastikan para korban luka dirawat secara baik hingga pulih.
"Tapi yang penting sekarang ini adalah pastikan bahwa semua yang menjadi korban itu bisa dirawat, diamankan untuk (pemulihan) kesehatan," kata Anies.
Baca: Ini Kader PDI Perjuangan yang Didorong Jadi Pimpinan DPR