TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pembunuhan yang terjadi di hutan milik Perhutani petak 111-C kawasan wisata Pantai Ngliyep, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2017), menghebohkan publik.
Hal tersebut lantaran penganiayaan yang dilakukan NFM (18) pada Fenna Selinda Rismawati (16), temannya, berawal dari masalah sepele mengenai jual-beli bedak.
Akibat tindakannya hingga menghilangkan nyawa korban, NFM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Baca: Air Mancur Terbesar Se-Asia Tenggara Ada di Purwakarta
Hukuman tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang diterapkan polisi pada NFM.
NFM ditangkap beberapa jam setelah tubuh korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan bahwa korban menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Baca: Punya Bayi, Andhika Pratama Tak Ingin Libruan Tahun Baru Jauh-jauh, Cukup ke Tempat Ini
Ia meninggal akibat luka di lehernya, yang disabet dua kali oleh NFM menggunakan pisau.
"Pisau itu ada di jok motor pelaku. Ngakunya milik sang kakek. Ini yang masih kami dalami, apakah memang seperti itu," kata Azi.
Menurut informasi dari ayah korban, yang telah beredar, cekcok antara korban dan NFM bermula karena bedak yang dipesan korban tak kunjung datang.
Padahal korban telah memberikan uang Rp 110 ribu pada NFM.
Namun, NFM memberikan pengakuan yang berbeda saat diperiksa polisi.