News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Miliki Ajian Semar Mesem, Guru SD Cabuli 25 Anak, Begini Kronologinya

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif dengan tersangka Babeh

Salah satu anak kemudian menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 14 Desember 2017, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /29/K/XII/2017/Sek.Rajeg Tanggal 14 Desember 2017, seorang warga akhirnya melaporkan bahwa anak laki-lakinya menjadi korban peristiwa itu ke Polsek Rajeg.

Setelah dilakukan visum, atas perintah Sabilul, kasus itu diambil alih Polresta Tangerang dengan Pelimpahan Berkas Perkara Nomor B: 151/XII/2017/Sek.Rajeg, tanggal 20 Desember 2017.

Pelimpahan penanganan itu dilatarbelakangi sensitivitas kasus serta pola penanganan yang harus benar-benar maksimal.

Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum.

Barang bukti kasus Babeh cabuli anak

"Saat saya menyebutkan satu per satu nama anak yang menjadi korban, tersangka mengaku mengenalinya. Bahkan, saat saya salah mengeja nama anak yang menjadi korban, tersangkalah yang mengoreksinya," kata Sabilul.

Sabilul mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal.

Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki.

Dari peristiwa itu, diamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek merek “little boy”, 1 celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

"Untuk selanjutnya, langkah yang diambil adalah melakukan pemeriksaan terhadap korban didampingi orangtua, saksi, dan tersangka. Kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan gelar perkara. Kepada para korban diberikan trauma healing dan pendampingan dari P2TP2A dan Kemen PPPA," ujar Sabilul.

Hingga saat ini, proses sudah pada tingkat penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan para korban serta dalam proses pemberkasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini