Anies secara tegas meminta agar sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan untuk dibatalkan.
Sedangkan yang belum terbit, ia memohon pada BPN RI untuk melakukan penundaan.
Sebelumnya, Anies telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.
Ia juga meminta HGB untuk 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dicabut.
Permintaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana.
Ia mengatakan bahwa surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu telah dikirimkan.
Kendati demikian, Yayan enggan mengomentari surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI meminta agar seluruh dokumen terkait perizinan reklamasi dikembalikan.
Selain itu, Pemprov DKI juga meminta dilakukan penundaan terhadap penerbitan sertifikat HGB, termasuk membatalkan sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan.