News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 42 WNA yang Bersembunyi di Kelapa Gading

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Jakarta Utara merilis penangkapan 42 WNA di Kelapa Gading, Rabu (10/1/2018).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap sebanyak 42 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/1).

Sebagian besar WNA tersebut tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Agus Widjaja mengatakan 42 WNA tersebut terdiri dari 40 warga negara Nigeria dan 2 lainnya warga negara Uganda. Mereka ditangkap saat berada di Hotel Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada saat ditangkap, mereka sedang beraktivitas seperti biasa di beberapa kamar di Hotel Gading Indah.

Sebagian WNA ada yang sempat melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Sementara yang lainnya hanya bisa pasrah diciduk petugas.

“Pada hari ini Operasi Gabungan Keimigrasian yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan Tim Pora Jakarta Utara berhasil menangkap 42 WNA dimana dua di antaranya adalah perempuan,” ucap Agus, Rabu (10/1).

Menurut Agus, penangkapan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Pasalnya dari 42 WNA, hanya ada 8 WNA yang memiliki dokumen keimigrasian.

“Delapan orang yang memiliki paspor tersebut juga masih harus diselidiki apakah itu otentik atau palsu. Sementara 34 orang lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen,” sambungnya.

Ia menambahkan pihaknya akan mengembangkan kepada pihak yang menjadi sponsor atas kedatangan 42 WNA tersebut, apakah korporasi atau perorangan. Pasalnya disinyalir dokumen yang digunakan mereka juga telah melebih batas waktu yang telah ditetapkan.

“Saat ini belum bisa diketahui mereka masuk Indonesia melalui jalur resmi atau tidak. Tapi nanti pasti ketahuan dari paspor yang dimiliki, oleh karena itu saat ini kita sedang mencari dokumen keimigrasian mereka untuk mengetahui hal tersebut,” ujarnya.

Baca: Sidang Cerai Ahok dan Veronica Tan Digelar 31 Januari di PN Jakarta Utara

Baca: Kepala BPN Sofyan Djalil Tolak Cabut Sertifikat HGB Pulau Reklamasi C, D dan G

Salah seorang WNA, Chris Ihuoma mengaku kedatangannya ke Indoensia untuk bekerja. Namun visa yang diperolehnya ternyata untuk berbisnis. Ditambah lagi masa berlaku visanya sudah mati sejak bulan Agustus 2017 kemarin.

“Saya nggak lapor (visa habis masa berlaku) karena tidak sempat dan saya butuh makan, butuh kerja. Saya ke sini untuk bekerja,” ucap warga negara Nigeria itu kepada petugas dengan menggunakan bahasa Inggris.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini