TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur pembatalan setifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sertifikat itu yang digunakan untuk menunda penerbitan sertifikat HGB untuk pulau-pulau reklamasi di perairan Jakarta Utara.
“Sebenarnya ada Permen yang membolehkan hal tersebut. Jadi bisa dipakai,” tegas Anies saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Baca: Yusril: Indonesia Bisa Jadi Negara Abu Nawas Kalau BPN Mudah Batalkan HGB
Sayangnya Anies tidak menyebutkan Permen yang dimaksud yang menjadi pijakan Pemprov Jakarta untuk menggugat serifikat HGB Pulau D.
Dengan penemuan Permen itu, Anies mengatakan penggugatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan lah satu-satunya jalan.
“Semua bisa lewat PTU, tidak ada yang bilang tidak boleh, boleh. Tetapi itu bukan satu-satunya cara. Kalau ada instrumen lain yang bisa digunakan kenapa tidak,” ucapnya.
Sebelumnya Aniss mengatakan dirinya mendapat jawaban dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil bahwa penerbitan sertifikat HGB Pulau Reklamasi itu tidak bisa dibatalkan.
Jawaban itu diberikan dalam bentuk surat dan sudah dikirimkan ke Anies Baswedan.
“Sudah diterima tadi malam dan sedang kita pelajari,” tuturnya.